Profil

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Tantangan Universitas Brawijaya dalam menghadapi keterbukaan informasi dengan berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka menuntut UB harus transparan dan akuntabel. UB selaku Badan Publik tentu memiliki informasi yang dibutuhkan oleh Publik. Berbagai pelaksanaan tugas UB sangat terkait erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya dibidang pelayanan Pendidikan Tinggi, sehingga informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan tinggi sangan dibutuhkan oleh publik. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis tersebut yang telah dilakukan oleh UB adalah dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan UB. PPID di UB dibentuk sejak tahun 2011, dan terus berkembang mengikuti peraturan yang ada,  terakhir yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

SK Pengangkatan PPID [Unduh berkas pdf]
SK Dewan Pertimbangan PPID [Unduh berkas pdf]

Struktur Organisasi PPID [Lihat struktur]

Kebanyakan informasi mengenai UB dapat diakses dari laman web yang ada di UB. Untuk dokumen atau informasi yang tersedia, terdapat di laman Informasi Publik berdasarkan kategori-kategori yang sesuai, sehingga mempermudah publik untuk mengaksesnya. Selanjutnya untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, publik dapat mengklik dan memilih dokumen yang terlihat. Dimungkinkan juga ada beberapa informasi yang belum tersedia, disebabkan oleh revisi atau pembaharuan data.

Sedangkan untuk informasi lain yang tidak tersedia, publik dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke PPID UB melalui kantor PIDK, baik melalui surat yang dikirim langsung, faksimil, maupun surat elektronik, atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan. Informasi yang tersedia umumnya gratis tanpa biaya, kecuali bila ditentukan lain. Keterangan lebih lanjut dapat Anda temukan di laman Pelayanan Informasi.

Jika Anda memiliki keluhan atas pelayanan kami sebagai badan publik, silahkan sampaikan keluhan anda melalui layanan UB-Care, dan mengisi form yang ada.

Kami juga telah melaporkan hasil layanan informasi publik UB untuk beberapa tahun terakhir ini: