Fungsi
- Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan, melalui koordinasi kegiatan layanan penyediaan data dan informasi publik
- Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, dengan pengolahan dan pelaporan data hasil survey kepuasan masyarakat (SKM).
- Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, dengan pelaksanaan pemetaan, verifikasi dan integrasi data.
- Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan melalui sistem informasi UB-care, LAPOR, maupun media lainnya, guna perbaikan manajemen UB yang lebih akuntabel dan transparan.
- Koordinasi pelatihan tentang penanganan data, informasi dan keluhan dengan seluruh unit di UB.
- Koordinasi pengembangan kerjasama dengan institusi lain yang relevan.
Tugas
Divisi Informasi dan Kehumasan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengelola informasi dan dokumen yang masuk.
- Menentukan dan mengatur informasi
- Mengelola keluhan pengguna jasa layanan.
- Meneruskan keluhan kepada unit yang bertanggung jawab.
- Menjawab keluhan berdasar masukan dari unit yang bertanggung jawab.
- Meningkatkan kemampuan profesionalisme dalam penyusunan strategis komunikasi dan pelayanan informasi kepada publik.
- Mengemban hubungan yang dinamis dan harmonis dengan civitas akademika, lembaga departemen /non departemen, kelompok masyarakat, organisasi asosiasi profesi serta media massa.