Tugas dan Fungsi

Fungsi

  1. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan, melalui koordinasi kegiatan layanan penyediaan data dan informasi publik
  2. Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, dengan pengolahan dan pelaporan data hasil survey kepuasan masyarakat (SKM).
  3. Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, dengan pelaksanaan pemetaan, verifikasi dan integrasi data.
  4. Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan melalui sistem informasi UB-care, LAPOR, maupun media lainnya, guna perbaikan manajemen UB yang lebih akuntabel dan transparan.
  5. Koordinasi pelatihan tentang penanganan data, informasi dan keluhan dengan seluruh unit di UB.
  6. Koordinasi pengembangan kerjasama dengan institusi lain yang relevan.

Tugas

Divisi Informasi dan Kehumasan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Mengelola informasi dan dokumen yang masuk.
  2. Menentukan dan mengatur informasi
  3. Mengelola keluhan pengguna jasa layanan.
  4. Meneruskan keluhan kepada unit yang bertanggung jawab.
  5. Menjawab keluhan berdasar masukan dari unit yang bertanggung jawab.
  6. Meningkatkan kemampuan profesionalisme dalam penyusunan strategis komunikasi dan pelayanan informasi kepada publik.
  7. Mengemban hubungan yang dinamis dan harmonis dengan civitas akademika, lembaga departemen /non departemen, kelompok masyarakat, organisasi asosiasi profesi serta media massa.