Tantangan Universitas Brawijaya dalam menghadapi keterbukaan informasi dengan berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka menuntut Universitas Brawijaya harus transparan dan akuntabel.
Universitas Brawijaya selaku Badan Publik tentu memiliki informasi yang dibutuhkan oleh Publik. Berbagai pelaksanaan tugas Universitas Brawijaya sangat terkait erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya di bidang pelayanan Pendidikan Tinggi, sehingga informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan tinggi sangat dibutuhkan oleh publik. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis tersebut yang telah dilakukan oleh UB adalah dengan dibentuknya Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK) UB.
Universitas Brawijaya selaku Badan Publik tentu memiliki informasi yang dibutuhkan oleh Publik. Berbagai pelaksanaan tugas Universitas Brawijaya sangat terkait erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya di bidang pelayanan Pendidikan Tinggi, sehingga informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan tinggi sangat dibutuhkan oleh publik. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis tersebut yang telah dilakukan oleh UB adalah dengan dibentuknya Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK), yang sekaligus melaksanakan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Universitas Brawijaya.
PIDK di UB dibentuk sejak tahun 2013, dan terus berkembang mengikuti peraturan yang ada. Selanjutnya, dalamĀ tahun 2017, masuk ke LP3M menjadi salah satu pusat di dalamnya. Dalam perkembangannya, PIDK mengalami perubahan menjadi Divisi Informasi, Dokumentasi, dan Keluhan (DIDK). Dan sejak tahun 2023 kembali mengalami perubahan menjadi Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK) Universitas Brawijaya, tetap dengan tugas sebagai pelaksana harian tugas PPID di UB.