Pertanyaan-pertanyaan yang Sering Diajukan
Q. Saya ingin mengajukan cuti kuliah. Bagaimana prosedur pengajuannya?
A. Anda dapat menanyakan ke Bagian Akademik pada Biro Akademik dan Kemahasiswaan di Gedung Rektorat UB lantai 2 untuk mengurus pembukaan blokir anda.
Atau dapat juga mengunjungi Crisis Center yang disediakan di setiap masa daftar ulang.
Q. Saya ingin mendaftar ulang setelah cuti, namun saya tidak dapat membayar UKT karena diblokir, Bagaimana agar saya bisa daftar ulang ?
A. Anda dapat menanyakan ke Bagian Akademik pada Biro Akademik dan Kemahasiswaan di Gedung Rektorat UB lantai 2 untuk mengurus pembukaan blokir anda.
Atau dapat juga mengunjungi Crisis Center yang disediakan di setiap masa daftar ulang.
Q. Saya sudah membayar UKT saat daftar ulang, namun di sistem masih dianggap belum membayar.
A. Anda dapat menghubungi bagian TIK di Lantai 3 gedung Rektorat Lama (Dapat dicapai melalui lantai 2 Gedung Rektorat) untuk mengetahui permasalahannya, dan akan diarahkan sesuai dengan data yang ada pada sistem. Atau dapat juga mengunjungi Crisis Center yang di sediakan setiap masa daftar ulang.
Q. Saya ingin mendapatkan Legalisir sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi, dimana saya bisa mendapatkannya?
A. Legalisir Akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan di Bagian Akademik pada Biro Akademik dan Kemahasiswaan Rektorat UB, di gedung Rektorat lantai 2. Pastikan anda membawa SKL/Ijazah, serta cetakan berwarna sertifikat akreditasi agar dapat kami legalisir (maksimal legalisir 3 lembar). Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dapat diunduh dari: [http://akademik.ub.ac.id/download/lain-lain/sk-aipt-ub-2014/]
Q. Saya ingin melakukan Legalisir Ijazah/Transkrip saya, dimana saya bisa melakukannya?
A. Silahkan menghubungi bagian Akademik di Fakultas Anda. Jangan lupa membawa salinan ijazah/transkrip yang akan dilegalisir. Layanan ini dikenakan biaya, untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi langsung di bagian akademik Fakultas tempat anda mengambil studi.
Q. Bisakah saya meminjam ijazah saya sebelum wisuda?
A.Bisa, silahkan ikuti prosedur berikut: [http://akademik.ub.ac.id/layanan- akademik/peminjaman-ijazah/]. Lebih jelas dapat menghubungi Bagian Akademik pada Biro Akademik dan Kemahasiswaan Rektorat UB, di gedung Rektorat lantai 2.
Q. KTM saya hilang/rusak, bagaimana cara memperbaruinya?
A. Silahkan datang ke Ruang KTM di gedung Rektorat lantai 2. Detail persyaratan per angkatan dapat dilihat di papan pengumuman di lantai yang sama.
Q. Saya ingin meminta penundaan/ penurunan besaran SPP/ UKT, Bagaimana caranya?
A. Anda dapat menghubungi Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan (WD 2) di Fakultas tempat anda kuliah.
Q. Saya terlambat membayar SPP/UKT, Sementara saya ingin melakukan daftar ulang. Apa yang harus saya lakukan?
A. Anda dapat menghubungi Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan (WD 2) di Fakultas tempat anda kuliah.
Q. Saya terlambat mengisi KRS, sehingga nama saya belum tercantum dalam daftar absensi peserta kuliah. Apa yang harus saya lakukan?
A. Anda dapat menghubungi bagian Administrasi Program studi atau menghubungi Ketua Program studi tempat anda kuliah.
Q. Kami dengar di UB banyak memberikan beasiswa kepada mahasiswa UB. Kami ingin mengajukan beasiswa di UB. Dimana saya bisa mendapatkan informasinya.
A. Anda dapat menghubungi bagian Kemahasiswaan di Fakultas tempat studi anda.
Q. Kami ingin mendaftar sebagai calon mahasiswa UB. Dimana kami mendapatkan informasi pendaftrannya?
A. Anda dapat mengakses informasinya melalui [http://selma.ub.ac.id]
Q. Berapa biaya kuliah di UB tiap semester. Dimana saya bisa tahu besaran biaya kuliah di UB?
A. Anda dapat mengakses informasinya melalui [http://selma.ub.ac.id]
Q. Kami orang tua mahasiswa, ingin mengetahui nilai kuliah anak kami. Bagaimana caranya ya?
A. Silahkan masuk ke SIAM menggunakan akun orang tua yang telah diberikan.
Q. Kami adalah lembaga mahasiswa/ lembaga / unit kerja di lingkungan UB. Ingin meminjam fasilitas gedung yang ada di UB untuk mendukung kegiatan kami . Bagaimana Prosedurnya?
A. Silahkan datang langsung ke Bagian Umum pada Biro Umum dan Kepegawaian, Lantai 4 Gedung Rektorat UB.
Q. Kami ingin memasang spanduk terkait kegiatan UKM kami di lingkungan kampus UB, bagaimana caranya?
A. Silahkan datang langsung ke Bagian Umum pada Biro Umum dan Kepegawaian, Lantai 4 Gedung Rektorat UB.
Q. Kami ingin memasang informasi terkait kegiatan Prodi/Fakultas/Unit Kerja/UKM kami, harus ke mana ya?
A. Silahkan datang ke Ruang PINTER, di lobi rektorat lantai 1. Untuk persyaratan dapat diakses melalui [http://pidk.ub.ac.id/layanan/penayangan-publikasi-di-videotron/] dan panduan teknis di [http://pidk.ub.ac.id/panduan-penyusunan-informasi/]
Q. Kami ingin mempublikasikan video kegiatan kami melalui Videotron di UB. Bagaimana prosedurnya?
A. Silahkan datang ke Ruang PINTER, di lobi rektorat lantai 1. Untuk persyaratan dapat diakses melalui [http://pidk.ub.ac.id/layanan/penayangan-publikasi-di-videotron/] dan panduan teknis di [http://pidk.ub.ac.id/panduan-penyusunan-informasi/]
Q. Kami ingin mengajukan permohonan narasumber dari Pakar/ Ahli dari UB. Bagaimana prosedurnya?
A. Silahkan datang ke Badan Usaha Kepakaran (BUKR) UB di gedung rektorat lama UB, atau bisa langsung ke Jurusan/Program Studi yang ada di lingkungan UB sesuai jenis kepakaran yang dibutuhkan.
Q. Kami mewakili Lembaga Masyarakat, ingin mengajukan permohonan konsultasi dan pendampingan kegiatan yang akan kami laksanakan. Bagaimana prosedurnya?
A. Silahkan datang ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UB di Gedung Bersama lantai 6-7 atau ke Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BPPM) Fakultas yang ada di tiap Fakultas di lingkungan UB sesuai dengan bidang kegiatan yang akan dilaksanakan?
Q. Apakah Universitas Brawijaya termasuk badan publik yang peduli terhadap masukan, kritik, dan saran dari stake holdernya?
A. Universitas Brawijaya melayani dan peduli terhadap masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dengan cara yang baik dan melalui sistem yang ada di UB.
Q. Apakah Universitas Brawijaya memiliki cara atau fasilitas dalam menerima kritik, masukan, dan saran dari stake holder nya?
A. Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 telah menjalankan sistem layanan pengaduan, kritik, saran melalui website yang bernama e-complaint.ub.ac.id. Semua civitas akademika (dosen, karyawan, mahasiswa) maupun pihak luar bisa menggunakan website tersebut.
Q. Apa itu e-complaint.ub.ac.id?
A. e-complaint.ub.ac.id adalah sistem informasi pengelolaan keluhan yang dimiliki oleh Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 yang ditujukan kepada semua stake holder.
Q. Bagaimana prosedur untuk penyampaian keluhan melalui e-complaint.ub.ac.id?
A. Bagi stake holder yang ingin menyampaikan keluhan , kritik, saran, bisa masuk melalui https://e-complaint.ub.ac.id/ kemudian menggunakan alamat email bagi civitas akademika, dan no tanda pengenal bagi pihak luar UB, dan seterusnya mengisi biodata dan menuliskan keluhan, kritik, dan saran. Kemudian mendapat kode tiket keluhan dengan tujuan untuk mengecek/men-tracking keluhan sudah ditindaklanjuti atau belum. Secara garis besar alur layanan melalui sistem e-complaint adalah sebagai berikut.
Q. Mengapa harus ada layanan keluhan e-complaint.ub.ac.id?
A. – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 36 yang menyatakan bahwa “Penyelenggara layanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan ”
– Sistem E-complaint ini adalah dalam rangka pemenuhan standar mutu yang diterapkan UB (SM-UB (SN-Dikti), SMM ISO 9001:2008, dan Standar Pelayanan Prima)
– Sebagai bahan pertimbangan untuk peningkatan kualitas layanan di seluruh Fakultas dan Unit Kerja di lingkungan UB
Q. Apakah keluhan yang stake holder sampaikan akan benar-benar disampaikan ke fakultas atau unit kerja terkeluh?
A. Keluhan yang masuk akan disampaikan ke Fakultas atau unit kerja yang dimaksud karena UB memiliki sekitar 50 operator keluhan yang tersebar diseluruh Fakultas dan Unit Kerja yang bertugas khusus untuk melayani, menyampaikan keluhan kepada pimpinan atau pejabat untuk direspon atau dijawab.
Q. Bagaimana prosedur pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) UB?
A. – SKM terhadap penyelanggaraan pelayanan publik dilaksanakan secara periodik, melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengelolaan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
– Menyusun instrumen survei
– Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel
– Menentukan responden
– Melaksanakan survei
– Mengolah hasil survei
– Menyajikan dan melaporkan hasil survei
Q. Apa saja pertanyaan yang digunakan dalam kuesioner SKM UB?
A. Q. Apakah Universitas Brawijaya termasuk badan publik yang peduli terhadap kepuasan stake holdernya?
A. UB sangat peduli terhadap kepuasan stake holder atau pelangganya. Hal ini dibuktikan dengan UB melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan UB. Selain itu UB juga menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritik, dan saran melalui sistem e-complaint.ub.ac.id yang siap 24/7.
Q. Apa itu SKM?
A. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat secara komprehensif terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Q. Apa yang mendasari UB melaksanakan SKM?
A. – KEPMENPAN No KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan
– PERMENPAN No 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM)
– PERMENPAN No 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM)
– PERMENPAN No 16 tahun 2014 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik
– PERMENPAN No 14 tahun 2017 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Q. Apa tujuan dari pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat?
A. – Untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
– Bagi masyarakat, hasil Survei Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan
Q. Siapakah responden Survei Kepuasan Masyarakat di UB?
A. Seluruh pengguna jasa/layanan (mahasiswa, dosen UB, karyawan UB, pihak luar) dan penilaian diberikan kepada seluruh jurusan, fakultas, unit kerja di lingkungan UB.
Q. Ruang lingkup layanan manakah yang dinilai pada Survey Kepuasan Masyarakat UB?
A. Seluruh pelayanan yang ada di Fakultas, Lembaga, dan Unit Kerja di lingkungan UB.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi Jurusan/Program Studi/Fakultas masing-masing, atau jika terkait dengan Unit Kerja spesifik, silahkan hubungin unit kerja terkait. Kontak masing-masing Fakultas/Unit Kerja tercantum di laman web milik Fakultas/Unit Kerja terkait.
Terima kasih.