Penayangan Publikasi di Videotron

Prosedur Permohonan Publikasi di Videotron

SOP Publikasi di Videotron

 

Surat dengan perihal Permohonan Penayangan, dan ditujukan kepada Kepala DIK, dengan menyebutkan jenis kegiatan, nama kegiatan, beserta tanggal pelaksanaan kegiatan.
Dengan ditandatangani minimal oleh Ketua Pelaksana dan oleh Ketua Himpunan/ Ketua UKM/ Ketua LOF / Ketua Umum Organisasi sivitas UB yang menyelenggarakan kegiatan dan berstempel.
Surat permohonan tersebut kemudian dapat diserahkan ke ruangan PINTER di Lobi Rektorat lantai 1, atau ke kantor DIK di rektorat lantai 2 koridor, beserta material yang akan dipublikasikan (dapat berupa link ke GDrive, sesuaikan hak aksesnya), ketentuan lebih lanjut terkait teknis media, dapat dilihat di tautan di bawah halaman ini.

Untuk masa penayangan informasi, dapat kami tayangkan maksimal *):

  • Untuk acara/kegiatan Internasional: Maksimal dapat ditayangkan sejak 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan acara/kegiatan.
  • Untuk acara/kegiatan Nasional: Maksimal dapat ditayangkan sejak 2 (dua)  bulan sebelum pelaksanaan acara/kegiatan.
  • Untuk acara/kegiatan Regional: Maksimal dapat ditayangkan sejak 1,5 (satu setengah) bulan sebelum pelaksanaan acara/kegiatan.
  • Untuk acara/kegiatan Lokal: Maksimal dapat ditayangkan sejak 1(satu) bulan sebelum pelaksanaan acara/kegiatan.

Untuk panduan dasar penyusunan materi informasi yang ingin Anda tayangkan di Videotron UB, Anda dapat membacanya di halaman ini.

Catatan:
*) Ketentuan ini dapat disesuaikan sewaktu-waktu.