Berikut ini konfirmasi dan klarifikasi pembangunan Gedung di UB adalah sebagai berikut :
1. Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dari masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja dari Institusi kami khususnya terkait dengan proses-proses pengadaan di Universitas Brawijaya. Namun demikian, patut untuk diperhatikan peran serta masyarakat dilakukan dengan benar sesuai dengan aturan dan tata kelola administrasi yang lazim berlaku
2. Data Anggaran :
a. Pembangunan Gedung Fakultas Teknologi Pertanian (Tahap III)
Nilai Pagu = Rp. 8.698.752.000,-
Nilai Kontrak = Rp. 7.305.855.000,- –
Nilai Efisien Keuangan Negara = Rp. 1.392.897.000,-
b. Pembangunan Gedung Senat 3 Lantai (Tahap I)
Nilai Pagu = Rp. 5.600.000.000,-
Nilai Kontrak = Rp. 4.204.272.000,- –
Nilai Efisien Keuangan Negara = Rp. 1.395.728.000,-
c. Pembangunan Masjid Raden Patah 3 Lantai (Tahap I)
Nilai Pagu = Rp. 10.000.000.000,-
Nilai Kontrak = Rp. 8.278.000.000,- –
Nilai Efisien Keuangan Negara = Rp. 1.722.000.000,-
d. Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Brawijaya (Tahap II)
Nilai Pagu = Rp. 92.800.000.000,-
Nilai Kontrak = Rp. 92.400.000.000,- –
Nilai Efisien Keuangan Negara = Rp. 400.000.000,-
Total keseluruhan nilai efisiensi dari keuangan negara dari 4 proses pembangunan di Universitas Brawijaya adalah Rp. 4.910.625.000,-. Status dana efisiensi tersebut adalah diluncurkan kembali pada tahun berikutnya dengan peruntukannya disesuaikan dengan perencanaan yang telah disusun (sumber dana PNBP) dan disetorkan kembali ke kantor Kas Negara (sumber dana APBN).
3. Penggunaan dana yang tersedia dengan dana yang terealisasi sesuai kontrak dengan Penyedia Jasa (Rekanan Pemenang), terdapat selisih penggunaan dana bukan berarti terjadi mark up. Dalam proses pelaksanaan pengadaan pihak Universitas Brawijaya justru telah melaksanakan secara nyata peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui penggunaan dana yang tersedia secara efisien sehingga memberikan penghematan keuangan negara.
4. Keseluruhan pelaksanaan pengadaan di Universitas Brawijaya secara rutin diperiksa oleh Audit Eksternal (Irjen Kemdiknas, BPK dan BPKP), dan Instansi kami selalu kooperatif dalam memberikan data-data kepada para auditor tersebut. Pihak Universitas Brawijaya komitmen untuk melaksanakan transparansi dan akuntabilitas untuk mendukung pelaksanaan UU No. 28 tahun 1999 tentang Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
5. Pelaksanaan pembangunan gedung-gedung di Universitas Brawijaya telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang dibuat. Penyelesaian pembangunan belum mencapai 100%, karena pembangunan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun pelaksanaan pembangunan.
Demikian klarifikasi dari Universitas Brawijaya yang dapat disampaikan, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.
a.n. Rektor UB
Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi UB
Dr. Tjahjanulin Domai, MS.
NIP. 1953 1222 198010 1 001