Salah satu komponen sebagai badan publik adalah tersedianya beragam informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Namun, tidak seluruhnya informasi harus disampaikan kepada khalayak. Untuk menyesuaikan kebutuhsn terkait informasi publik, khususnya di perguruan tinggi negeri, Divisi Informasi dan Kehumasan mengadakan Uji Konsekuensi atas Usulan Informasi yang Dikecualikan. Kegiatan ini dilaksanakan di UB Guest House, Senin (24/3/2025).
Memberikan laporan, Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan, Zulfaidah Penata Gama, S.Si, M.Si., PhD menyebut ada beberapa unit kerja yang mengajukan usulan informasi yang Dikecualikan, di hadapan Dekan dan perwakilan Direktorat di lingkungan Universitas Brawijaya.“Di agenda hari ini, Pak Fatchul akan mendampingi untuk uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan di tahun 2025” jelasnya,
Hadir membuka acara, Wakil Rektor bidang Keuangan dan Sumber Daya sebagai PPID Utama, Prof. Dr. Moch. Ali Safaat, S.H., M.H. Menurut Ali, masyarakat berhak atas informasi yang kita miliki. “Prinsipnya, semua informasi yang kita miliki itu harus terbuka bagi masyarakat, namun tentu saja ada hal yang perlu dikecualikan”, jelasnya.
Pembicara utama dalam uji konsekuensi ini adalah Fathul Ulum sebagai Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat yang menjelaskan mengenai Informasi yang Dikecualikan. “Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik”, jelasnya.
Proses pengujian tentang konsekuensi dalam penyusunan daftar informasi, menurut Fathul, bukan hanya sekarad menutup informasi, tetapi memastikan bahwa penetapan terhadap informasi yang dikecualikan diambil secara sah, terukur dan akuntabel.
“Melalui pendekatan ini, keterbukaan informasi tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan, kepentingan publik atau hak individu”, pungkasnya. (VQ)