Jakarta, 17 Desember 2024 – Sebanyak 160 Badan Publik (BP) atau sekitar 44 persen dari 363 BP yang dimonitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi (KI) Pusat 2024 dinilai ”kurang informatif” dan ”tidak informatif” akan dilaporkan ke Presiden RI dan DPR RI. Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan hal itu pada acara pemberian anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Ballroom Hotel Movenpick Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024) malam. Dalam kesempatan ini Universitas Brawijaya diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik selaku Anggota Dewan Pertimbangan PPID UB, Imam Santoso.
”Berdasarkan hasil tersebut maka hakekat Keterbukaan Informasi Publik belum menjadi kesadaran di semua BP. Padahal usia UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi sudah lebih dari satu dasawarsa,” tegasnya. Diingatkannya bahwa terhadap masih tingginya BP yang ”kurang” dan ”tidak informatif”, KI Pusat akan menyampaikan kepada Presiden, sebab berdasarkan UU KIP, KI Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.
Meski demikian, Donny Yoesgiantoro tetap memberikan apresiasi kepada BP yang masuk kualifikasi terbaik ”Informatif” yang meningkat dari sebelumnya 139 BP Informatif pada 2023 menjadi 162 BP Informatif.
”Saya menyampaikan apresiasi kepada BP yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi semoga BP Informatif menjadi pemicu BP lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Donny juga menegaskan bahwa BP yang ”Kurang” dan ”Tidak Informatif” karena dua hal yaitu tidak adanya komitmen dari Pimpinan BP atas implementasi Keterbukaan Informasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya BP yang tidak menjawab atau mengisi kuesioner monev (SAQ/Self Assessment Quesionnare). ”Padahal Badan Publik ini teregister untuk mengikuti tahapan Monev 2024” ucapnya.
Adapun faktor kedua, menurutnya karena lemahnya tata kelola kelembagaan layanan Keterbukaan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BP. Ia menyatakan hal ini terungkap dari jawaban-jawaban BP terhadap SAQ yang terkesan apa adanya.
Ketua KI Pusat Periode 2022 – 2026 tersebut menjabarkan BP yang dinilai :”kurang” dan ”tidak informatif” didominasi oleh Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 102 PTN (68 persen), 22 Badan Usaha Milik Negara (33 persen), 20 Lembaga Non Struktural (.66 persen), dan 7 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (17 persen), lalu 6 Pemerintah Provinsi dan 3 Partai Politik masing-masing mencatatkan 17 persen dan 33 persen.
Selain itu terdapat pula Badan Publik yang masuk kualifikasi ”Informatif” sebanyak 162 yang terdiri dari 35 Perguruan Tinggi Negeri (23 persen), 36 Badan Usaha Milik Negara (55 persen), 8 Lembaga Non Struktural (26 persen), dan 26 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (63 persen), lalu 22 Pemerintah Provinsi dan 4 Partai Politik masing-masing mencatatkan 64 persen dan 44 persen. Di dalamnya termasuk Universitas Brawijaya yang kembali meraih kualifikasi Informatif, sehingga menjadi tahun ke-6 berturut-turut masuk ke dalam kategori tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut.