Universitas Brawijaya Laksanakan Pengujian Konsekuensi atas Usulan Informasi Dikecualikan

Rektor Universitas Brawijaya, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Universitas Brawijaya menggelar kegiatan Konsinyering Pengujian Konsekuensi Usulan Informasi Dikecualikan (DIK) UB Tahun 2023 Rabu (9/8/2023). Universitas Brawijaya selaku Badan Publik, tentu memiliki informasi yang dibutuhkan oleh Publik. Berbagai pelaksanaan tugas Universitas Brawijaya, sangat terkait erat dengan kehidupan masyarakat. Khususnya di bidang pelayanan Pendidikan Tinggi. Sehingga informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan tinggi sangat dibutuhkan oleh publik.

Dalam laporannya, Dr. Dra. Lely Indah Mindarti, M.Si., Kepala Subdivisi Layanan Data dan Informasi Publik UB menegaskan, rapat koordinasi dan konsinyering ini dilaksanakan untuk menetapkan daftar informasi dikecualikan (DIK). Sesuai dengan arahan dan amanah dari Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Meskipun pada hakekatnya informasi publik adalah terbuka, namun ada hal yang dijamin oleh undang-undang, untuk tidak didipublikasikan. Uji konsekuensi sebagai bagian dari penetapan DIK ini, juga wajib dihadiri oleh stakeholder terkait.

“Jadi kami hadirkan stakeholder, karena kami lembaga publik perguruan tinggi. Maka yang paling penting adalah mahasiswa, orang tua mahasiswa, alumni, wartawan, kemudian dari LSM dan mitra,” ujar kepala sub divisi tersebut.

Sekretaris Universitas, Tri Wahyu Nugroho, S.P., M.Si. yang juga sebagai Sekretaris PPID UB, dalam sambutannya menjabarkan bahwa Universitas sangat mendukung kegiatan PPID, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan uji konsekuensi ini. Karena, lanjutnya, penetapan informasi yang dikecualikan merupakan kewajiban sebagai badan publik.

“Usulan itu sesuai amanat undang-undang juga. Misalnya Informasi pribadi yang sangat privat untuk tidak bisa dibuka secara publik,” ujarnya.

Setiap informasi yang diusulkan wajib diuji, sehingga UB juga mengundang stakeholder terkait dan diawasi oleh Komisi Informasi Pusat.

“Jadi kita tidak sewenang-wenang. Karena ada aturan main itu, makanya di istilah kita wajib melakukan uji konsekuensi. Karena kalau tidak seperti itu kita tidak bisa disebut informatif,” tandasnya

Usulan DIK tahun 2023, meliputi usulan oleh Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan terkait laporan penghasilan dan PPh 21 yang dipungut. Usulan dari UPT perpustakaan, terkait embargo repositori tugas akhir mahasiswa. Kemudian diusulkan oleh RS UB, meliputi nota dinas, memo, dan disposisi pimpinan, data rekaman CCTV dan pengambilan gambar atau foto, surat atau dokumen yang bersifat rahasia. Surat Keputusan terkait kepegawaian dan penunjukan staf, data rekam medis, data hutang pasien kepada rumah sakit, serta laporan insiden keselamatan pasien.

Usulan tersebut sudah disesuaikan dengan pertambangan dari berbagai landasan hukum berupa Undang-Undang yang ada.

“Hari ini kita coba diskusikan bersama stakeholder, nanti prosesnya apakah itu di situ disetujui, atau tidak. Kita juga menghadirkan pendamping Tenaga Ahli dari Komisi Informasi Pusat,” ungkapnya.