Surakarta, Universitas Sebelas Maret (UNS), Kamis (27-07-2023) – Sebagai bentuk komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan pelayanan dan pendokumentasian informasi publik yang selaras dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, utamanya terkait dengan kebijakan Merdeka Belajar, mengadakan kegiatan Konsolidasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 153 peserta dari berbagai PTN di Indonesia. Salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tata laksana reformasi birokrasi PTN, khususnya dalam penguatan informasi publik.
Diharapkan, dari konsolidasi tersebut, akan lebih banyak PTN yang meraih predikat atau kualifikasi badan publik yang informatif. Tidak hanya itu, keterbukaan informasi publik di PTN-PTN juga dapat dieksekusi dengan baik, sebab implementasi keterbukaan informasi tersebut dinilai penting sebagai fondasi demokrasi sekaligus membangun legitimasi di mata masyarakat. PPID Universitas Brawijaya juga menghadiri kegiatan ini, dengan mengirimkan perwakilannya, yaitu Kepala Subdivisi Layanan Data dan Informasi Publik, Lely Indah Mindarti, beserta staf.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Layanan Informasi, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Emi Salpiati, yang dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada UNS Solo, yang telah berkolaborasi dalam penyelenggaraan Konsolidasi Monev Keterbukaan Informasi Publik PTN. Emi menyampaikan, berdasarkan Permendikbud Nomor 41 tahun 2020, tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas koordinator PPID Kemdikbudristek yaitu membantu, membina, dan mendampingi PPID di bawah Kemdikbudristek, dalam pelayanan dan pendokumentasian informasi publik. Konsolidasi yang diadakan dinilai mendukung upaya peningkatan tatalaksana reformasi birokrasi PTN, khususnya dalam penguatan informasi publik. Diharapkan, dari konsolidasi tersebut, akan lebih banyak PTN yang meraih predikat badan publik yang informatif. Emi menyebut, Kemdikbudristek menargetkan peningkatan sebesar 10% PTN yang informatif setiap tahunnya.
“Konsolidasi ini diharapkan dapat menyamakan presepsi PTN dalam pengisian instrumen kuesioner Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh KI Pusat tahun 2023, dan bisa meningkatkan capaian.” ujar Emi.
Sedangkan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbudristek, Anang Ristanto, dalam acara Konsolidasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun 2023 mengatakan bahwa kepercayaan dan akuntabilitas publik terhadap kebijakan pemerintah dapat diraih melalui pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang baik. Implementasi keterbukaan publik yang baik akan membuat masyarakat lebih sadar informasi dan dapat memahami berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Menurut Anang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemendikbudristek berkomitmen memberikan pelayanan dan pendokumentasian informasi publik. Dalam implementasinya, Kemendikburistek berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang, khususnya yang sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar.
“Kami berharap PTN berkomitmen dan mendukung implementasi amanat keterbukaan informasi publik ini sehingga kita mampu menyelenggarakan layanan berkualitas dan mengundang partisipasi publik dalam menyukseskan kebijakan Kemendikbudristek.” ujar Anang.
Selanjutnya, Koordinator Kerja Sama dan Humas, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Cecep Somantri, mengatakan bahwa di tengah arus informasi yang semakin luas dan cepat, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas, meminimalisasi penyelewengan kekuasaan, dan memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan rakyat. Oleh karena itu, ia menilai bahwa PPID berperan sentral dalam memastikan akses masyarakat terhadap informasi publik. Sebagai ujung tombak instansi dalam melayani publik, perguruan tinggi vokasi, menurut Cecep, harus berbenah. Perguruan tinggi vokasi harus memastikan bahwa transformasi informasi berjalan dengan baik. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi.
“Hak untuk mengakses informasi merupakan hak asasi setiap warga negara yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.” kata Cecep di kegiatan yang sama.
Kemudian, Rektor UNS sebagai tuan rumah, Prof. Jamal Wiwoho, mengatakan bahwa PTN sudah menjadi badan publik yang penting bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk menunjang pembangunan bangsa. Untuk itu, PTN dituntut untuk memberikan pelayanan prima dan transparan kepada masyarakat. Menurut Prof. Jamal, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori informatif saja. Akan tetapi, PTN juga harus mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang informatif dan demokratis.
“Dengan keterbukaan informasi, tentunya bisa membantu PTN lebih terpercaya dan akuntabel,” kata Prof. Jamal. “Tidak hanya sekadar itu, tetapi merupakan sebuah jantung tata kelola informatif dan demokratis.” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan materi dari Komisioner Komisi Informasi Pusat bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn. Beliau menyampaikan berbagai pendalaman terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan di dunia Pendidikan, khususnya di Perguruan Tinggi Negeri.
Materi disambung dengan paparan oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Annie Londa SH, MH, memberikan materi terkait Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 dan beberapa informasi penting terkait monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2023.